top of page
  • Instagram

Hari Konsumen Nasional

  • bangsulid
  • May 20, 2019
  • 1 min read

Updated: May 22, 2019

Menurut keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, tanggal 20 April ditetapkan sebagai HARKONAS. Tanggal ini ditetapkan untuk melindungi hak konsumen & meningkatkan pemahaman konsumen akan hak & kewajibannya.

ree

Pada HARKONAS tahun ini, Kementeriaan Perdagangan (kemendag) mendorong untuk meningkatkan keberdayan konsumen terutama dalam menyampaikan kritik dan pendapat sebagai haknya menjadi konsumen.


HARKONAS dilindungi pada UU no. 8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Tujuan adanya UU perlindungan konsumen :

  1. Menguatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya.

  2. Menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi agar pelaku usaha terdorong berkualitas dan berdaya saing.

  3. Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan

  4. Mendorong pemerintah mengembangkan upaya perlindungan konsumen.

Sumber : kemendag & kominfo

 
 
 

Comments


bottom of page